SATPOL PP KECAMATAN ALALAK BAGIKAN SURAT EDARAN NORMALISASI SUNGAI DAN PENERTIBAN BANGUNAN LIAR

  • Jan 12, 2026
  • H. M. Zainuri

Kecamatan Alalak, Barito Kuala — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Alalak di damping Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Dan Aparat Desa.melaksanakan kegiatan pembagian surat edaran kepada masyarakat terkait normalisasi sungai dan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada hari senin tanggal 12 Januari 2026

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga fungsi sungai serta menata lingkungan agar tertib, aman, dan nyaman. Surat edaran tersebut disampaikan langsung kepada warga dan pemilik bangunan yang berada di bantaran sungai serta sepanjang Jalan Trans Kalimantan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP Kecamatan Alalak juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai isi surat edaran, termasuk imbauan agar warga secara sukarela menertibkan bangunan yang berada di area sempadan sungai dan fasilitas umum. Normalisasi sungai ini diharapkan dapat memperlancar aliran air dan meminimalisir terjadinya banjir.

Pihak Kecamatan Alalak menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara persuasif dan humanis dengan mengedepankan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Pemerintah kecamatan berharap adanya kerja sama dan kesadaran masyarakat untuk mendukung program penataan wilayah demi kepentingan bersama.

Dengan dilaksanakannya pembagian surat edaran ini, diharapkan masyarakat Desa Beringin dapat memahami tujuan dan manfaat dari normalisasi sungai serta penertiban bangunan liar, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.